Senin, 01 November 2010

KALMICETINE

YENI RATNASARI
04.07.1697
C/KP/VII
KALMICETINE
( Kloramfenikol Kapsul)


Ø Indikasi:
Sebagai terapi pilihan utama untuk pengobatan tifus dan paratifus.
Untuk infeksi-infeksi berat yang disebabkan oleh:
- Salmonella sp.
- H. influenzae (terutama infeksi meningeal)
- Rickettsa
- Limphogranuloma
- Psittachosis
- Gram-negatif yang menyebabkan bakteremia meningitis.
Ø Kontra Indikasi:
- Penderita yang hipersensitif terhadap kloramfenikol
- Penderita gangguan fungsi hati yang berat
- Penderita gangguan fungsi ginjal yang berat
Ø Komposisi:
Tiap kapsul mengandung:
Kloramfenikol................................................250 mg
Tiap 5 ml suspensi mengandung:
Kloramfenikol Palmitat yang setara dengan Kloramfenikol..............125 mg
Etanol..................................................................0.78% v/v
Ø Farmakologi:
Kloramfenikol merupakan antimikroba berspektrum luas yang efektif terhadap bakteri gram positif dan bakteri gram negatif. Mekanisme kerjanya adalah menghambat sintesa protein sel mikroba.
Ø Dosis dan Cara Pemberian:
- Dewasa, anak-anak dan bayi berumur di atas 2 minggu: 50 mg/kg BB sehari dibagi menjadi 3-4 dosis.
- Bayi berumur di bawah 2 minggu: 25 mg/kg BB sehari dibagi menjadi 4 dosis.
Ø  Peringatan dan Perhatian:
- Tidak dianjurkan penggunaan untuk wanita hamil dan menyusui karena keamanannya belum dapat dipastikan.
- Pada pemakaian jangka panjang perlu dilakukan pemeriksaan hematologisecara berkala.
- Hanya digunakan untuk infeksi yang sudah jelas penyebabnya, kecuali bila ada kemungkinan infeksi berat.
- Perlu dilakukan pengawasan terhadap kemungkinan timbulnya superinfeksi oleh bakteri dan jamur.
- Hati-hati bila dipergunakan pada penderita dengan gangguan fungsi ginjal dan hati, bayi yang lahir prematur dan bayi baru lahir (2 minggu pertama).
- Tidak untuk pencegahan infeksi, pengobatan influenza, batuk dan pilek.
Ø Efek Samping:
- Diskrasia darah terutama anemia aplastik yang dapat menjadi serius dan fatal.
- Gangguan gastrointestinal misalnya: mual, muntah, diare.
- Reaksi hipersensitif, misalnya: anafilaktik dan urtikaria.
- Sindroma Grey pada bayi baru lahir, terutama bayi prematur.
Ø Interaksi Obat:
Kloramfenikol menghambat biotransformasi senyawa lain yang dimetabolisme oleh enzim mikrosoma hati seperti dikumarol, fenitoin, tolbutamida dan turunan sulfonylurea lainnya.
Ø Penyimpanan:
Simpan pada suhu kamar (di bawah 30 derajat Celsius).
Ø Kemasan:
Kapsul: Dos berisi 10 blister x 10 kapsul
Dos berisi 30 blister x 10 kapsul
HARUS DENGAN RESEP DOKTER
Jenis: Kapsul
Produsen: PT Kalbe Farma
TANGGUNGJAWAB PERAWAT
Perawat bertanggung jawab dalam pemberian obat – obatan yang aman . Perawat harus mengetahui semua komponen dari perintah pemberian obat dan mempertanyakan perintah tersebut jika tidak lengkap atau tidak jelas atau dosis yang diberikan di luar batas yang direkomendasikan . Secara hukum perawat bertanggung jawab jika mereka memberikan obat yang diresepkan dan dosisnya tidak benar atau obat tersebut merupakan kontraindikasi bagi status kesehatan klien . Sekali obat telah diberikan , perawat bertanggung jawab pada efek obat yang diduga bakal terjadi. Buku-buku referensi obat seperti , Daftar Obat Indonesia ( DOI ) ,  Physicians‘ Desk Reference (PDR), dan sumber daya manusia , seperti ahli farmasi , harus dimanfaatkan perawat  jika merasa tidak jelas mengenai reaksi terapeutik yang diharapkan , kontraindikasi , dosis , efek samping yang mungkin terjadi , atau reaksi yang merugikan dari pengobatan  ( Kee and Hayes, 1996 ).
A.     Enam Hal yang Benar dalam Pemberian Obat
Supaya dapat tercapainya pemberian obat yang aman , seorang perawat harus melakukan enam hal yang benar : klien yang benar, obat yang benar, dosis yang bena, waktu yang benar, rute yang benar, dan dokumentasi yang benar.
Pada waktu lampau, hanya ada lima hal yang  benar dalam pemberian obat. Tetapi kini ada hal keenam yang dimasukkan yaitu dokumentasi. Dua hal tambahan klien juga dapat ditambahkan : hak klien untuk mengetahui alasan pemberian obat, hak klien untuk menolak penggunaan sebuah obat.
Klien yang benar dapat  dipastikan dengan memeriksa  identitas klien, dan meminta klien menyebutkan namanya sendiri. Beberapa klien akan menjawab dengan nama sembarang atau tidak berespon, maka gelang identifikasi harus diperiksa pada setiap klien pada setiap kali pengobatan. Pada keadan gelang identifikasi hilang, perawat harus memastikan identitas klien sebelum setiap obat diberikan.
Dalam keadaan dimana klien tidak memakai gelang identifikasi (sekolah, kesehatan kerja, atau klinik berobat jalan), perawat juga bertanggung jawab untuk secara tepat mengidentifikasi setiap orang pada saat memberikan pengobatan.
            Obat yang benar berarti klien menerima obat yang telah diresepkan. Perintah pengobatan mungkin diresepkan oleh seorang dokter, dokter gigi,   atau pemberi asuhan kesehatan yang memiliki izin praktik dengan wewenang dari pemerintah. Perintah melalui telepon untuk pengobatan harus ditandatangani oleh dokter yang menelepon dalam waktu 24 jam. Komponen dari perintah pengobatan adalah : (1) tanggal dan saat perintah ditulis, (2) nama obat, (3) dosis obat, (4) rute pemberian, (5) frekuensi pemberian, dan (6) tanda tangan  dokter atau pemberi asuhan kesehatan. Meskipun merupakan tanggung jawab perawat untuk mengikuti perintah yang tepat, tetapi jika salah satu komponen tidak ada atau perintah pengobatan tidak lengkap, maka obat tidak boleh diberikan dan harus segera menghubungi dokter tersebut untuk mengklarifikasinya ( Kee and Hayes, 1996 )
Untuk menghindari kesalahan, label obat harus dibaca tiga kali : (1) pada saat melihat botol atau kemasan obat, (2) sebelum menuang / mengisap obat dan (3) setelah menuang / mengisap obat.  Perawat harus ingat bahwa obat-obat tertentu mempunyai nama yang bunyinya hampir sama dan ejaannya mirip, misalnya digoksin dan digitoksin, quinidin dan quinine, Demerol dan dikumarol, dst.
Dosis yang benar adalah dosis yang diberikan untuk klien tertentu. Dalam kebanyakan kasus, dosis diberikan dalam batas yang direkomendasikan untuk obat yang bersangkutan. Perawat harus menghitung setiap dosis obat secara akurat, dengan mempertimbangkan variable berikut : (1) tersedianya obat dan dosis obat yang diresepkan (diminta), (2) dalam keadaan tertentu, berat badan klien juga harus dipertimbangkan, misalnya 3 mg/KgBB/hari.
Sebelum menghitung dosis obat, perawat harus mempunyai dasar pengetahuan mengenai rasio dan proporsi. Jika ragu-ragu, dosis obat harus dihitung kembali dan diperiksa oleh perawat lain.
Waktu yang benar adalah saat dimana obat yang diresepkan harus diberikan. Dosis obat harian diberikan pada waktu tertentu dalam  sehari, seperti b.i.d ( dua kali sehari ), t.i.d ( tiga kali sehari ), q.i.d ( empat kali sehari ), atau q6h ( setiap 6 jam ), sehingga kadar obat dalam plasma dapat dipertahankan. Jika obat mempunyai waktu paruh (t ½ ) yang panjang, maka obat diberikan sekali sehari. Obat-obat dengan waktu paruh pendek diberikan beberapa kali sehari pada selang waktu yang tertentu . Beberapa obat diberikan sebelum makan dan yang lainnya diberikan pada saat makan atau bersama makanan ( Kee and Hayes, 1996 ; Trounce, 1997)
Implikasi dalam keperawatan mencakup :
1.      Berikan obat pada saat yang khusus. Obat-obat dapat diberikan ½ jam sebelum atau sesudah waktu yang tertulis dalam resep.
2.      Berikan obat-obat yang terpengaruh oleh makanan seperti captopril, sebelum makan
3.      Berikan obat-obat, seperti kalium dan aspirin, yang dapat mengiritasi perut ( mukosa lambung ) bersama-sama dengan makanan.
4.      Tanggung jawab perawat untuk memeriksa apakah klien telah dijadwalkan untuk pemeriksaan diagnostik, seperti endoskopi, tes darah puasa, yang merupakan kontraindikasi pemberian obat.
5.      Periksa tanggal kadaluarsa. Jika telah melewati tanggalnya, buang atau kembalikan ke apotik ( tergantung peraturan ).
6.      Antibiotika harus diberikan dalam selang waktu yang sama sepanjang 24 jam ( misalnya setiap 8 jam bila di resep tertulis t.i.d ) untuk menjaga kadar darah terapeutik.
Rute yang benar perlu untuk absorpsi yang tepat dan memadai. Rute yang lebih sering dari absorpsi adalah (1) oral ( melalui mulut ): cairan , suspensi ,pil , kaplet , atau kapsul . ; (2) sublingual ( di bawah lidah  untuk absorpsi vena ) ; (3) topikal ( dipakai pada kulit ) ; (4) inhalasi ( semprot aerosol ) ; (5)instilasi ( pada mata , hidung , telinga , rektum atau vagina ) ; dan empat rute parenteral : intradermal , subkutan , intramuskular , dan intravena.
Implikasi dalam keperawatan termasuk :
a.      Nilai kemampuan klien untuk menelan obat sebelum memberikan obat – obat per oral
b.      Pergunakan teknik aseptik sewaktu memberikan obat . Teknik steril dibutuhkan dalam rute parenteral .
c.       Berikan obat- obat pada tempat yang sesuai .
d.      Tetaplah bersama klien sampai obat oral telah ditelan.
Dokumentasi yang benar membutuhkan tindakan segera dari seorang perawat untuk mencatat informasi yang sesuai mengenai obat yang telah diberikan  . Ini meliputi nama obat , dosis , rute , waktu  dan tanggal , inisial dan tanda tangan perawat . Respon klien terhadap pengobatan  perlu   di catat untuk beberapa macam obat seperti (1) narkotik – bagaimana efektifitasnya dalam menghilangkan rasa nyeri  – atau (2) analgesik non-narkotik, (3) sedativa, (4) antiemetik (5) reaksi yang tidak diharapkan terhadap pengobatan, seperti irigasi gastrointestinal atau tanda – tanda kepekaan kulit. Penundaan dalam mencatat dapat mengakibatkan lupa untuk mencatat pengobatan  atau perawat lain  memberikan obat itu kembali karena ia berpikir obat itu belum diberikan  (Taylor, Lillis and LeMone, 1993 ; Kee and Hayes, 1996 ).
DAFTAR PUSTAKA
http://www.fkep.unpad.ac.id/2008/11/peran-perawat-dalam-pemberian-obat/